Jumat, 26 April 2024

Pergub 49/2020 Ditolak DPRD Kaltim, Pemprov Janji Akan Lakukan Kajian Mendalam

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 26 November 2021 14:53

Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim, saat menghadiri paripurna DPRD Kaltim, Jumat malam (26/11/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh fraksi di DPRD Kaltim mendesak agar Pemprov Kaltim membatalkan dan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020.

Pemberlakuan Pergub 49/2020, dinilai sangat membatasi anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Penolakan disampaikan selurub fraksi, dan meminta Pemprov Kaltim mencabut Pergub 49/2020 khususnya di pasal 5 ayat 4.

Pasal 5, ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

"Termasuk Pergub 49/2020 yang bakal dievaluasi, yang dianggap menyebabkan hambatan-hambatan," ungkap Makmur HAPK, Jumat malam (26/11/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews