Jumat, 26 April 2024

Pemprov Kaltim Akan Beri Santunan Korban Meninggal Covid-19 Rp10 Juta, BSM Dianggarkan Rp18 Miliar

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 22 Juli 2021 7:37

Isran Noor, Gubernur Kaltim, dan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim saat memimpin rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19, Kamis (22/7/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut santunan diberikan kepada korban meninggal sebesar Rp10 juta.

"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," ungkap Hadi, Kamis (22/7/2021).

Santunan akan diambil menggunakan APBD Kaltim 2021. 

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19, Kamis, 22 Juli 2021.

Selain santunan kepada korban Covid-19, Pemprov Kaltim juga tengah merancang program pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim, yang terdampak pandemi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews