Rabu, 8 Mei 2024

Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi Tes PCR Mandiri Rp 900 Ribu, Pemprov Kaltim Segera Evaluasi Harga di Labkesda

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 6 Oktober 2020 10:12

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu.

Penetapan harga tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, pada 5 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi harga layanan tes swab di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim.

Diketahui saat ini biaya layanan tes swab mandiri di Labkesda dikenakan biaya Rp 1,9 juta. Harga inipun akan disesuaikan dengan edaran Kemenkes RI.

"Kesesuaian itu nanti dilihat, apakah penyesuaian itu melihat harga di daerah, bisa juga begitu," kata Hadi, dikonfirmasi Selasa (6/10/2020).

Selain itu, Hadi menyebut penurunan harga tes swab juga harus diiringi adanya subsidi dari pemerintah pusat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews