Jumat, 26 April 2024

Kantor Dinas di Balikpapan WFH 75%, Rizal Effendi: Sesuaikan Kebutuhan di Kantor dengan Tetap Terapkan Prokes

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 21 Januari 2021 9:4

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Telah berlalu kurang lebih 1 minggu pasca kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota Balikpapan di tengah Pandemi Covid-19.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menegaskan kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap menjalankan work from home (WFH) sesuai dengan pedoman Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/142 /Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Ya, (Dinas) WFH nya 75%," kata Rizal Effendi saat dikonfirmasi oleh Diksi.co, Kamis (21/1/2020).

Sementara untuk pelayanan yang ada dinas-dinas di lingkungan Pemkot Balikpapan diharapkan tidak terhambat, namun jika keadaan mendesak untuk ke kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman utama WFH 75%, tapi dinas bisa juga menyesuaikan situasi kebutuhan di kantor sepanjang tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews