Jumat, 26 April 2024

Isran Noor Terbitkan Pergub, Tempat Usaha Tak Jalankan Protokol Kesehatan Izinnya Akan Dicabut Sementara dan Sanksi Rp 200 Ribu

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 27 Agustus 2020 1:6

Ilustrasi salah satu tempat keramaian di Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut diterbitkan dan mulai berlaku  pada Senin (24/8/2020) kemarin.

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menyampaikan pergub tersebut untuk meningkatkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Pergub tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, namun Pemprov Kaltim terlebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Ivan, sapaan akrabnya, Kamis (27/8/2020).

Usai dilakukan sosialisasi dan tidak mematuhi protokol untuk kesekian kali, sanksi akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan

"Jadwal dan mekanisme sosialisasi Pergub Nomor 48 masih dirumuskan," jelasnya.

Ivan menegaskan pergub menyasar perseorangan, tempat usaha, dan pengelola tempat umum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews