Jumat, 26 April 2024

DPRD Kaltim Desak Gubernur Evaluasi Pergub 49 Tahun 2020, Isran Noor: Bisa Iya, Bisa Juga Tidak!

Koresponden:
Ferry Bhattara
Selasa, 22 Juni 2021 14:13

Isran Noor, Gubernur Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Desakan untuk mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 terus dilayangkan anggota DPRD Kaltim

Terbaru disampaikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim saat Paripurna ke 19 di Lantai 6 Gedung D kantor DPRD Kaltim.

Syafruddin, Anggota DPRD Kaltim asal Fraksi PKB menyampaikan sejumlah argumentasi terkait dampak pemberlakuan Pergub 49/2020.

"Pergub ini bermasalah Pak Gubernur. Harus di evaluasi. Pekerja bangunan banyak mengeluh tidak bisa bekerja karena tidak punya pekerjaan. Apalagi ini masuk musim sekolah, teriak semua orang. Faktanya Silpa kita tinggi, karena tidak terserap," tegas Syafruddin di sela-sela Paripurna.

Syafruddin berharap Gubernur Isran Noor mengevaluasi Pergub 49/2020.

"Saya mengetuk Pak Gubernur. Maksud saya mengetuk, saya mengetuk hati Pak Gub untuk mengevaluasi Pergub 49 untuk kebaikan bersama," lanjut Syafruddin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews