Jumat, 26 April 2024

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 2 Kg Narkotika dari 3 Tersangka

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 4 Februari 2021 6:58

Pemusnahan narkotika 2kg oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram di Ruang Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK menjelaskan pemusnahan ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang  Pasal 75 Huruf K dan Pasal 91 Ayat 2.

"Penyidik wajib melaksanakan pemusnahan barang bukti setelah adanya penetapan berkaitan barang bukti dari kejaksaan dan termasuk setelah keluar dari hasil laporan," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK. 

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti seberat 2 kilogram sabu.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah bening berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset.

"Yang dimusnahkan kurang lebih 2 kilogram, sebagian untuk di persidangan nanti ya ada 3 tersangka," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan sementara ini pasar terbesar dalam penyebaran narkotikan masih berada di Samarinda sampai ke Balikpapan

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews