Jumat, 26 April 2024

Ada Indikasi Melawan Hukum, Penegak Hukum Wajib Selidiki Bancakan Dana Bankeu

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 4 Desember 2020 11:26

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) Kaltim, diduga  terjadi praktik monopoli dan menjadi bancakan.

Aroma bancakan inipun dicium oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jalan Bung Tomo Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang melaporkan dugaan monopoli Bankeu untuk Kukar dan Paser.

Dalam dugaan tersebut, pejabat Pemprov Kaltim dengan inisial HM dan ZH, diduga terlibat dalam monopoli Bankeu tersebut. 

Para pengunjuk rasa meminta Kejati Kaltim dapat memeriksa pengusaha AW, yang diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu tahun 2020.

Dugaan monopoli dan bancakan dana penyaluran bantuan keuangan inipun mendapat respon oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Castro sapaan akrabnya mengungkap sebenarnya, bantuan keuangan dalam skema pembiayaan anggaran daerah, memang memungkinkan. 

Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 45 PP 12/2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian pula bantuan keuangan dalam skema perubahan APBD ditahun 2020, yang sudah diatur dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020. 

Namun menurutnya, hal yang menjadi masalah dalam bantuan keuangan ini adalah penentuan besaran jatah kue kepada daerah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews