DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemkot Balikpapan harus memiliki sifat netraliitas.
Ini disampaikan saat pelaksanakan forum grup diskusi (FGD) membahas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pemkot Balikpapan di Aula Kantor Bawaslu Balikpapan, pada Rabu (22/9/2021).
Asisten Komisioner KASN, Lip Ilham mengungkapkan, dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini berbekal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu ingin menjadikan evaluasi netralitas ASN.
Dalam Pilkada 2020 lalu, pihaknya masih menemukan pelanggaran netralitas terhadap ASN di Kota Balikpapan ini.
"Harapannya untuk jadi perbaikan kebijakan netralitas ASN di 2024. Datanya cukup tinggi. Sekedar informasi, yang tertinggi adalah terkait aktivitas ASN di media sosial," katanya.
Terkait hal ini, dirinya berharap dari pertemuan semacam ini didapatkan strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa lebih ditekan di masa akan datang.
Di Balikpapan, pada Pilkada lalu juga terjadi fenomena kotak kosong. Ini jadi hal baru yang jadi perhatian KASN, hal ini pun perlu diantisipasi pada tahun-tahun akan datang.
"Harapannya ini dapat diatur. Bagaimana netralitas ASN yang selama ini hanya menyangkut pasangan calon, tapi belum menyebutkan kotak kosong," tuturnya.
Menurut dia sudah ada aturan umumnya dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan ASN tidak boleh terpengaruh atau terintervensi oleh kepentingan partai politik atau apapun.
"Tapi ini menarik untuk kami membuat petunjuk teknisnya," terangnya.
Setelah ini dirinya juga akan melakukan pendalaman eksplorasi secara kualitatif terkait pelanggaran ASN ini agar bisa jadi pedoman pelaksanaan Pileg 2024 mendatang. (tim redaksi Diksi)