DIKSI,CO, SAMARINDA - Iming-iming pundi rupiah tentunya banyak membuat orang terlena dan rela melakukan berbagai cara. Bahkan jika diminta berdagang narkotika.
Seperti kasus yang menimpa M Yamin (44) dan Fitri (28). Pasangan suami-istri yang berdomisili di Jalan Gerilya, Gang Djarkasi 87, RT 59, Sungai Pinang.
Diketahui, M Yamin bukannya melindungi istri yang tengah mengandung lima bulan, ia justru mengajak istrinya turut mengedarkan sabu. Dengan mengendarai motor bernopol KT 2433 BCQ keduanya menuju tepi Jalan Gerilya. Tempat transaksi dengan pecandu langganannya, Kamis (25/8/2021) sore kemarin.
Namun, transaksi kali ini rupanya terpantau radar kepolisian. Saat tiba di tempat yang dijanjikan, petugas rupanya telah tiba lebih dahulu.
Pasutri ini pun akhirnya diringkus petugas. Saat digeledah, polisi mendapati satu poket sabu seberat 22,86 bruto di kantong jaket Fitri. Walhasil pasutri ini dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat kami amankan pasutri ini hendak mengantar barang (sabu), ke seseorang berinisial ON, yang saat ini masih kami cari keberadaannya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Sabtu (28/8/2021).
Kepada petugas, M Yamin mengaku memang sering mengantar kristal mematikan. Dirinya pun mengaku jika sebagai kurir narkotika. Sedangkan, istrinya yang tengah mengandung anak pertama, baru dua kali ikut serta mengantar narkotika golongan satu ini.
"Kalau suaminya ini ya profesinya memang seperti itu (kurir). Kalau istrinya ini baru diajak dua kali. Ngakunya kalau sekali antar itu, diberikan upah Rp500 ribu," beber Purwanto.
Akibat terbujuk pundi rupiah dari bisnis haram, pasutri ini harus menjalani momen bahagia menyambut anak pertama menjadi tangis. Keduanya harus rela mendekam di balik jeruji besi.
"Sekarang kami masih melakukan pendalaman. Menelusuri jaringan di atasnya dan mencari si calon pemesan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)