DIKSI,CO, SAMARINDA - Iming-iming pundi rupiah tentunya banyak membuat orang terlena dan rela melakukan berbagai cara. Bahkan jika diminta berdagang narkotika.
Seperti kasus yang menimpa M Yamin (44) dan Fitri (28). Pasangan suami-istri yang berdomisili di Jalan Gerilya, Gang Djarkasi 87, RT 59, Sungai Pinang.
Diketahui, M Yamin bukannya melindungi istri yang tengah mengandung lima bulan, ia justru mengajak istrinya turut mengedarkan sabu. Dengan mengendarai motor bernopol KT 2433 BCQ keduanya menuju tepi Jalan Gerilya. Tempat transaksi dengan pecandu langganannya, Kamis (25/8/2021) sore kemarin.
Namun, transaksi kali ini rupanya terpantau radar kepolisian. Saat tiba di tempat yang dijanjikan, petugas rupanya telah tiba lebih dahulu.
Pasutri ini pun akhirnya diringkus petugas. Saat digeledah, polisi mendapati satu poket sabu seberat 22,86 bruto di kantong jaket Fitri. Walhasil pasutri ini dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.