"Setelah terima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mencari petunjuk-petunjuk," kata Satria, Selasa (9/4/2024).
Tak perlu waktu lama dihari yang sama, Rais pun berhasil dibekuk.
Rais ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita bersama barang bukti uang tunai Rp 4,8 Juta.
"Dari hasil penyelidikan kami dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, yang mengambil uang tamu ini wakar penginapan. Sebelumnya dia sudah tahu situasinya, saat Subuh baru beraksi," kata Satria lagi.
"Dia masuk kamar melalui jendela dan merobek tas yang terletak di meja menggunakan pisau cutter saat pemilik tas sedang tidur," sambungnya.
Uang hasil kejahatan tersebut dari pengakuan Rais, digunakan untuk bermain judi dan biaya sehari-hari.
"Uangnya tersisa Rp4 jutaan yang diamankan, sebagian sudah digunakan judi dan sehari-hari," tutup Satria. (tim redaksi)