"KPU RI akan meminta KPU Kukar duduk bersama untuk melihat sebesarnya masalahnya seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Fahmi Idris, Ketua Divisi Hukum KPU Kaltim menyampaikan Edi dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pembagian laptop kepada Ketua RT di Kukar sebagai bagian program untuk pendataan warga.
Najib mengungkap klarifikasi lapangan KPU Kukar akan melibatkan keterangan dari Bappeda Kukar, Disdukcapil Kukar, Camat, Lurah, hingga Ketua RT penerima bantuan.
"Yang akan dimintai keterangan di antaranya kepala bappeda, disdukcapil, camat, lurah, ada beberapa RT, menerima bantuan kemarin," ungkap Fahmi.
Dirinya menyebut rekomendasi KPU RI harus sudah dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah surat diterima KPU Kukar.
"Dalam 7 hari sudah ada keputusan kesimpulan. Hasil kajian akan dikoordinasikan. 24 November akan tahu hasilnya seperti apa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)