Kamis, 2 Mei 2024

NA Jadi Tersangka Tunggal Kasus Aborsi, Disanksi Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 September 2021 12:6

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/Diksi.co

Tak berhenti di situ, YR bahkan secara tegas diminta tersangka agar tak lagi menghubungi dirinya. 

"Setelah itu saya diblokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi," kuncinya. 

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi mengatakan, bahwa pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.

"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Fahrudi.

Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.

"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.

Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, polisi berpangkat balok dua emas tersebut menambahkan sebab tersangka merasa malu mengandung bayi di luar hubungan pernikahan. 

"Jadi si tersangka (NA) ini malu karena hamil diluar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi," ucapnya.

Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria  berbeda agama.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews