DIKSI.CO, SAMARINDA - Ledakan angka pandemi Covid-19 di Kota Tepian tentunya harus terus diantisipasi, terlebih tentang ketersediaan stok obat dan kebutuhan tabung oksigen bagi para penderita yang sangat membutuhkan.
Kondisi seperti ini tak jarang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meraih untung pribadi. Untuk menghindari hal tersebut, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dari unsur Polsek Palaran beserta Kecamatan pada Jumat (23/7/2021) siang tadi menggelar sidak di sejumlah apotek.
Diketahui, pemerintah pusat sejatinya telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang dijual pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolsek Palaran AKP Roganda pun berpesan, agar pemilik apotek tidak terlibat pidana dengan menimbun obat serta tabung oksigen.
"Kami harap jangan melakukan penimbunan (obat-obatan dan oksigen) karena itu ada sanksi pidananya" tegas polisi berpangkat balok tiga emas ini.
Selain itu, Roganda juga meminta para pemilik apotek bisa bekerja sama dengan pihak berwajib dengan melaporkan data obat yang di jual serta stok yang dimiliki saat di minta oleh petugas.
Turut menambahkan, Camat Palaran Suwarso menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan bersama pihak kepolisian ini juga ditujukan mengawasi izin usaha apotek yang ada.
Dan yang tak kalah pentingnya ialah mengimbau agar para pemilik apotek tidak memanfaatkan kondisi pandemi ini demi keuntungan pribadi.
"Kami minta jangan memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga obat diatas HET, jangan bebani masyarakat dengan menaikkan harga obat," ungkapnya.
Suwarso juga mengatakan pihaknya mengecek ketersediaan obat-obatan, oksigen, masker, handsanitizer, dan alat kesehatan.
"Kami juga mengecek perijinannya dan menghimbau agar penjualannya tak melebihi HET, atau harga wajar serta mengendalikan pemasarannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)