DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai Rabu (26/4/2023) besok, PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (PT JBS) akan resmi menaikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda.
Kenaikan tarif Tol Balsam ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 398/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Jinto Sirait, Direktur Utama PT JBS, menyebut kenaikan tarif tol ini didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti perhitungan inflasi dalam 2 tahun terakhir mulai dari Mei 2020 hingga September 2022 sebesar 7,19 persen.
Faktor kedua adalah perhitungan evaluasi nilai rencana usaha. Dijelaskannya bahwa penambahan lingkup konstruksi pada Seksi 1 dan Seksi 5 berpengaruh pada peningkatan besaran nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol.
Faktor ketiga adalah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan.
Berikut daftar harga terbaru tarif Tol Balsam;
Golongan I : Rp 146.500, yang semula Rp 125.500
Golongan II : Rp 219.500, yang semula Rp 188.000
Golongan III: Rp 219.500, yang semula Rp 188.000
Golongan IV: Rp 293.000, yang semula Rp 251.000
Golongan V : Rp 293.000, yang semula Rp 251.000
“Kita juga akan menambah jumlah alat transaksi layanan bergerak berupa Mobile Reader sebanyak 14 unit, layanan penyediaan area Top Up Center, dan satu Gardu Reversible atau gardu layanan dua arah,” paparnya.
"Kami memantau situasi kondisi jalur dengan menempatkan CCTV di 47 titik dan VMS yang terpasang di 7 titik. Kami juga menyiapkan kendaraan operasional yang siap siaga selama 24 Jam untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)