DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rencana Pemkot Balikpapan terkait kebijakan swab yang harus dijalani pendatang dari luar Kaltim ke Balikpapan akan dijalankan mulai 3 Juni mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, kebijakan yang akan dijalankan selama 1 bulan ini, diwajibkan bagi pendatang maupun yang transit di Kota Balikpapan.
"Berlaku dari 3 Juni sampai 1 bulan mereka yang bukan warga Kaltim dan akan singgah ke Balikpapan harus melakukan swab, agar tidak bertambah yang OTG-nya," kata Rizal di Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (30/5/2020).
Hal ini dipertimbangkan oleh Pemkot Balikpapan karena banyaknya kasus pendatang yang berangkat ke Balikpapan dengan rapid test reaktif.
Pendatang dari luar Kaltim dengan hasil reaktif tersebut, praktis menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan untuk merawatnya.
"Ini problema Balikpapan sebagai tempat transit, kalau ada yang hasil rapid test dan swab positif, maka harus dirawat di Balikpapan gitu," ujar Rizal.