Minggu, 5 Mei 2024

MUI: Umat Islam yang Berada di Kawasan Terkendali, Wajib Shalat Jumat

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 28 Mei 2020 9:58

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh/ (BNPB)

DIKSI.COMUI: Umat Islam yang Berada di Kawasan Terkendali, Wajib Shalat Jumat 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang tinggal di kawasan dengan penularan Covid-19 terkendali wajib untuk melaksanakan shalat Jumat.

Hal ini disampaikan merespons perekembangan Covid-19 di sejumlah daerah yang dinyatakan sudah terkendali.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat," kata Asrorun melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

"Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata dia. 

Mengutip data pemerintah, Asrorun menyebut bahwa ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Oleh karenanya, umat Islam yang tinggal di kawasan tersebut dianjurkan untuk menggelar shalat Jumat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews