Jumat, 22 November 2024

MUI Soroti Pengesahan Perppu No 1/2020 Menjadi UU, KH Muhyiddin Junaidi: Kepercayaan Rakyat pada DPR Telah Luntur

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 17 Mei 2020 11:9

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi./IST

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres). (*)

Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul "MUI : DPR Cuma Singa Ompong" https://republika.co.id/berita/qag6px396/mui-dpr-cuma-singa-ompong

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews