‎Motor Teman Kos Digelapkan, Pria 38 Tahun di Samarinda Diamankan Polsek Kota

DIKSI.CO – Motor teman kos di gasak, Seorang pria berumur 38 tahun berinisial MB harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya sendiri di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

‎Aksi penggelapan ini terjadi pada hari Rabu (28/1/2026). Modus klasik digunakan pelaku untuk memperdaya korban, dengan meminjam motor dengan alasan ingin membeli nasi goreng tak jauh dari area kos. Sudah saling mengenal baik, korban tanpa curiga menyerahkan kunci remote kendaraan.

‎Akan tetapi, nasi goreng yang dijanjikan tak lekas datang. Hingga keesokan harinya, pelaku menghilang tanpa kabar dan motor tidak dikembalikan. Akhirnya dia sadar telah menjadi korban penggelapan, pemilik motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

‎Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan pelacakan intensif. Pelarian MB akhirnya terhenti pada Sabtu pagi (31/1/2026). Petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

‎Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna biru dengan nomor polisi AE 3659 IV.

‎Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyayangkan tindakan pelaku yang tega memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melakukan tindak pidana.

‎”Pelaku secara sadar memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Modusnya meminjam motor untuk beli makan, namun setelah kunci di tangan, kendaraan justru dibawa kabur,” ungkapnya.

‎Saat ini, MB dengan barang bukti berupa motor, BPKB asli, dan kunci remote kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.

‎Kapolsek juga memberikan imbauan tegas kepada warga Samarinda agar waspada dalam pertemanan.

‎”Kami meminta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan terkait barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal dekat, guna menghindari kejadian serupa,” tutupnya.

(Redaksi)

Back to top button