“Selain itu, dari pihak pelaku bawa tetua adat juga ikut dengan membawa dokumen yang telah ditandatangani untuk damai dan ada pernyataan akan diberi uang damai sebesar Rp23 juta.
Akhirnya laporan itu dicabut,” lanjutnya.
Setelah kejadian awal, rupanya pelaku masih menyimpan dendam. Sebab kasus pembacokan pertama pernah dibawa ke jalur hukum.
Sehingga pelaku pun kembali melakukan kejahatan selanjutnya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dugaannya karena dendam. Tapi masih didalami apakah karena kasus sebelumnya, sebab sebelumnya kan sudah restoratif justice,” terangnya.
Setelah kasus kembali berlanjut, dan korban diketahui meninggal pada Kamis (6/4/2023) kemarin. Pelaku pun denga cepat kembali diamankan polisi beserta barang buktinya.