DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial B (29) warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berhadapan dengan petugas kepolisian sebab terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil pada Minggu (3/4/2022) kemarin di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Informasi dihimpun, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil rental merk Toyota Kijang Inova bernopol KT 1830 ZF milik Sahransyah (34) untuk di bawa ke Samarinda mengambil barang dagangan selama dua hari.
"Kejadian awal itu terjadi pada Senin 21 Maret 2022 dengan modus pelaku menyewa mobil korban seharga Rp 500 ribu untuk di bawa ke Samarinda," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas, Iptu Mandiono saat dikonfirmasi Senin (4/4/2022).
Namun hingga hari yang dijanjikan, kemudian pada Sabtu (26/3/2022) pelaku tak kunjung mengembalikan mobil rental dan nomor ponselnya pun tak bisa dihubungi korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp 75 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, Polres Bontang," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergegas melakukan penyelidikan.
Walhasil, tepat pada Minggu (3/4/2022) kemarin polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Kutai Barat.
"Kemudian tim dibantu Resmob Satreskrim Polres Kubar dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyian di Jalan KS Tubun, RT 10, Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi gabungan juga turut mengamankan mobil yang digelapkan beserta surat berharganya.
"Barang bukti belum sempat dipindahtangankan pelaku dan turut kami amankan. Saat ini tim sedang bergerak (Kubar-Muara Badak) membawa pelaku beserta barang bukti untum diproses lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)