Kamis, 16 Mei 2024

Modus Sewa Rental untuk Ambil Dagangan di Samarinda, Seorang Pria Gelapkan Satu Mobil dan Ditangkap di Kubar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 4 April 2022 9:13

Pelaku penggelapan mobil (baju merah) saat diamankan petugas gabungan dari persembunyian di Kabupaten Kubar pada Minggu, Senin (4/4/2022) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial B (29) warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berhadapan dengan petugas kepolisian sebab terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil pada Minggu (3/4/2022) kemarin di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Informasi dihimpun, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil rental merk Toyota Kijang Inova bernopol KT 1830 ZF milik Sahransyah (34) untuk di bawa ke Samarinda mengambil barang dagangan selama dua hari.

"Kejadian awal itu terjadi pada Senin 21 Maret 2022 dengan modus pelaku menyewa mobil korban seharga Rp 500 ribu untuk di bawa ke Samarinda," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas, Iptu Mandiono saat dikonfirmasi Senin (4/4/2022).

Namun hingga hari yang dijanjikan, kemudian pada Sabtu (26/3/2022) pelaku tak kunjung mengembalikan mobil rental dan nomor ponselnya pun tak bisa dihubungi korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp 75 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, Polres Bontang," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews