DIKSI.CO, NUNUKAN – Dengan modus menjual tabung gas berharga murah, seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara bernama SA (37) harus berujung di dalam sel penjara.
Sebabnya, karena pelaku yang merupakan warga Jalan Camp Abdi Borneo, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan itu telah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik kios warung dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kalau korban penipuan itu bernama MA.
Kios usahanya berada di Jalan Pengeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kejadiannya terjadi pada Senin (22/5/2023) kemarin. Saat itu korban yang sedang menjaga warung tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.
“Saat menjaga kiosnya, pelaku tiba-tiba datang dan memperkenalkan diri serta mengaku bernama Andi kepada korban,” kata Lusgi, Rabu (31/5/2023).
Saat itu SA mengaku kepada korban kalau dirinya hendak menawarkan bisnis jual beli tabung gas ukuran 3 kilogram dengan harga murah.