Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. AM pun berhasil dibekuk sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (24/1/2024).
“Begitu dia diamankan, dia mengakui menggelapkan motor temannya itu, dan menjualnya kepada orang tidak dia kenal di kawasan Jembatan Mahkota II, dengan harga Rp 3 juta,” terang Yasir.
Setelah mendapat uang Rp 3 juta. Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli sejumlah pakaian bermerek.
Sedangkan sisanya, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
“Iya sisa uangnya, dia habiskan buat keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AM kini harus mendekam di dalam sel Polsek Samarinda Ulu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. (tim redaksi)