DIKSI.CO, TARAKAN – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan finalis kontes dangdut nasional berinisial SL (26).
Kejadian tragis ini terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara, dan mengejutkan masyarakat.
Menurut laporan, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan SL ditangkap setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Modus operandi pelaku cukup mencengangkan, yakni dengan mengajak korban bertemu dengan modus akan membelikan apel.
Kronologi kejadian bermula ketika SL dan korban baru berkenalan melalui media sosial Instagram, hanya seminggu sebelum kejadian tragis tersebut.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di depan gang rumah korban dengan dalih akan membelikan apel.
"Korban baru seminggu kenal sama SL di IG dan itu baru sekali ketemu. Ketemu di depan gang rumah korban. Kondisi sepi. Modusnya dia menjanjikan beli apel, dan pada saat di jalan berhenti di rumah kosong, pelecehan yang dilakukan oleh SL terhadap korbannya yaitu mencium di bagian leher kiri korban, dan pada saat membuka celana, korban berhasil lari," ujar Randhya, Kamis (23/11/2023).
Kapolres Tarakan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram, lalu menunggu pelaku di depan rumahnya.
Setelah tiba di gang depan rumah korban, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab korban. Meskipun mencoba melakukan pelecehan dengan mencium leher korban dan memaksa membuka celana, korban berhasil melarikan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Tarakan.
Pelaku, yang saat ini bekerja sebagai petani tambak, berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA di kediaman orangtuanya.
“pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.
(tim redaksi)