DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) garasi mobil yang dibentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Balikpapan masih menuai pro dan kontra.
Pasalnya Perda ini dibentuk untuk mengatur masyarakat yang ingin membeli mobil harus mempunyai garasi terlebih dahulu agar tidak mengganggu pengguna jalan, dan mengurangi risiko tindakan kriminal.
Namun Perda garasi mobil yang telah masuk program legislatsi daerah (Prolegda) tersebut masih mendapatkan kritik dan saran dari Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, yang meminta agar Bapemperda dapat mengkaji ulang Perda tersebut.
"Karena nanti ada orang kaya baru udah berhasil beli tanah, terus tidak punya garasi akhirnya tidak boleh punya mobil, bukannya bikin Perda yang baik, jadinya malah menyusahkan juga," kata Johny Ng kepada Diksi.co
Menurutnya Bapemperda harus lebih berhati-hati dalam sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai membuat Perda malah menyulitkan masyarakat.
"Perlu disosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu apakah Perda ini baik atau tidak baik, kalau mau bikin Perda harus yang baik jangan bikin masyarkat susah," ujarnya.
"Ya namanya ini kota tidak sepadat seperti di Hongkong atau di Singapura ini kan banyak tanah kosong kalau memang bisa tidak menyulitkan masyarakat," lanjutnya.
Pada Perda garasi mobil ini sanksi yang disiapkan pun tak main-main, bagi pemilik mobil yang tak punya garasi bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. (advertorial)