Rabu, 15 Mei 2024

Minta Aparat Tindak Tegas Kendaraan ODOL, DPRD Kaltim: Ada Peraturan yang Dilanggar

Koresponden:
Alamin
Jumat, 27 Oktober 2023 13:41

WAWANCARA: Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim/DIKSI.CO

Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.

Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, Samsun memastikan ada pelanggaran aturan yang telah dibuat.

“Undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” ujar politisi PDIP itu.

Lebih lanjut, Samsun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Hal itu untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.

“Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga,” pungkasnya. (adv)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews