Sabtu, 23 November 2024

Meski Tak PPKM Darurat, Polresta Samarinda Tetap Perketat Arus Luar Kota Antisipasi Ledakan Kasus Covid-19

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Juli 2021 10:14

FOTO : Posko penyekatan di pintu masuk Kota Tepian kembali dilakukan lembaga terkait guna antisipasi lonjakan kasus pandemi saat ini/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lonjakan kasus pasien Covid-19 saat ini terus mengkhawatirkan. Langkah cepat pun diambil pemerintah dengan menerapkan skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat, khusunya di 43 kabupaten kota se-Indonesia.

Meski Kota Tepian tak menerapkan hal tersebut, namun penyekatan di pintu keluar masuk daerah pasalnya tetap diberlakukan hingga jelang akhir Juli mendatang.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budimam melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto melalui telpon selulernya Selasa (6/7/2021) sore tadi. 

"Sebenarnya Samarinda tidak termasuk dalam 43 kota se-Indonesia yang melaksanakan PPKM mikro yang diperketat. Kalau di Kaltim sendiri ada Bontang, Balikpapan dan Berau," kata polisi berpangkat melati dua ini. 

Lanjut dijelaksan Eko, pasalnya pada Senin (5/7/2021) kemarin polisi nomor satu di Samarinda melakukan rapat koordinasi bersama Wali Kota Andi Harun. Yang mana hasilnya wali kota mengeluarkan surat edaran penyekatan.

"Ada surat edaran yang dikeluarkan wali kota, tapi masih mau direvisi karena ada beberapa tambahan. Kalau pengetatan ada empat titik. Pertama jalur Bontang, di depan Bandara APT Pranoto. Jalan Suryanata. Samarinda Seberang di depan kampus IAIN Kaltim. Dan di Palaran di pintu Tol Balsam (Balikpapan-Samarinda). Teknisnya ini sama seperti sebelumnya," beber Eko. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews