Senin, 29 April 2024

Merasa Hanya Terjadi Kesalahpahaman, Kuasa Hukum Ormas Remaong Koetai Berjaya Ajukan Praperadilan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 10 Mei 2020 12:5

Dony Setio Budi selaku kuasa hukum Remaong Koetai Berjaya./Diksi.co

VONIS.ID, SAMARINDA - Ditetapkannya 19 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Koetai Berjaya sebagai tersangka rupanya membuat mereka berinisiatif mengajukan upaya banding praperadilan oleh kuasa hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan Dony Setio Budi selaku kuasa hukum Remaong Koetai Berjaya saat dijumpai awak media Minggu (10/5/2020) sore.

Pertama yang diungkapkan Dony, pihaknya merasa berterima kasih lantaran sisa anggota ormas lainnya yang tidak terbukti telah dipulangkan dan hanya sebatas saksi.

Selain itu, Dony juga menyebut kalau dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini nantinya akan dikaji terlebih dahulu untuk upaya praperadilan.

"Yang jelas kami akan mempelajarinya terlebih dulu dan akan tetap melakukan upaya banding," tegas Dony.

Selain itu, menurut Dony pihaknya merasa sedikit kecewa lantaran salama proses penyidikan, petugas sempat melayangkan pertanyaan yang di luar dari konteks keributan siang kemarin.

"Ada pertanyaan mengenai fee tambang di kawasan Sebulu (Kukar), itu jelas jauh dari konteks. Ada apa dikaitkan ke sana? yang jelas kami upaya hukum nanti," ungkapnya.

Saat ditanya awak media, mengenai pertanyaan petugas, Dony pun mengaku juga bingung dan terkejut kenapa pertanyaan itu bisa muncul.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews