Jumat, 22 November 2024

Menunggu Keputusan Pemkot Samarinda, Tempat Hiburan Tunda Beroperasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 2 Juni 2020 7:9

Ilustrasi tempat hiburan, Selasa (2/6/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka kembali fasilitas layanan publik hingga tempat hiburan telah resmi dilakukan per tanggal 1 Juni 2020.

Namun pada fase relaksasi tahap pertama ini, pemilik tempat hiburan harus bersabar sejenak untuk kembali beroperasi, dikarenakan pemerintah masih harus melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pemilik usaha tempat hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama jajaran Pemkot Samarinda, perlu ada sosialisasi dan simulasi terlebih dahulu. Waktu yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut kurang lebih seminggu.

"Sosialisasi melibatkan institusi terkait seperti TNI, Kepolisian, Tim Gugus Tugas (Gugas), dan Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda," ungkapnya yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (1/6/2020) malam.

Terkait peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola THM, Ayu--panggilan I Gusti Ayu Sulistiani-- menyampaikan hal itu masih dalam tahap penyusunan.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto turut menyampaikan hal senada. Ia menyatakan akan ada rapat lanjutan untuk membahas peraturan dan persyaratan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews