DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 hingga kini belum terealisasikan.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kalimantan Timur (IDI Kaltim) dr Nataniel Tandirogang memberikan tanggapannya. Ia mengaku pernah ada rapat bersama dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, membahas tentang insentif untuk dokter dan tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
"Itu memang kami tunggu dan kami nanti, namun saya tidak tahu apakah sudah dicairkan atau belum," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (30/5/2020).
Ia menyampaikan sudah ada asuransi untuk perawat dan dokter, yakni sebesar Rp 300 juta. Untuk dokter spesialis dan perawat insientifnya pun berbeda.
"Buat dokter spesialis sekitar Rp 15 juta dan perawat sekitar Rp 7 juta-8 juta. Nah ini untuk yang terlibat langsung, tetapi kriteria terlibat langsung ini saya masih belum paham," lanjutnya.