Senin, 25 November 2024

Menpan-RB Tak Izinkan ASN Mudik Lebaran 2020, Sekda Bontang: Kami Ikuti

Koresponden:
Irwan Wahidin
Selasa, 7 April 2020 5:23

Ilustrasi ASN/ IST

DIKSI.CO, BONTANG - Mobilitas penduduk yang pergi dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia menjadi kerawanan yang sangat mungkin dapat memicu mewabahnya corona virus disease (Covid-19).

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tidak mengizinkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2020.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan-RB, per 30 Maret Nomor 36 Tahun 2020 menyatakan, pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Dengan demikian, ASN beserta keluarga yang berada di seluruh Indonesia dilarang pergi ke luar daerah selama masa berlaku status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.

Menanggapi itu, pemerintah di daerah pun tidak bisa berbuat banyak. Mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan yang ada demi kebaikan bersama, termasuk di kota Bontang.

"Itu sudah jelas ada larangan dari Kemenpan-RB, kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawati, Selasa (7/4/2020).

Sebagai pejabat tertinggi dilingkungan ASN, ia memastikan telah mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh instansi pemerintahan di Bontang. Tidak hanya pada jajarannya saja, ia juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik.

"Bukan diimbau lagi, memang tidak boleh mudik," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews