DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasien isolasi mandiri (isoman) yang meninggal akibat ditolak penanganan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada Senin (26/7/2021) kemarin tentu menarik banyak perhatian. Tak terkecuali pengamat hukum ternama di Kota Tepian.
Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa penolakan memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat sejatinya tidak diperbolehkan.
Sebab rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Disebutkan secara eksplisit jika dalam keadaan darurat, termasuk dalam situasi bencana, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien," tegas pria yang karib disapa Castro ini.
Bahkan Dosen Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, turut menyampaikan, apabila pimpinan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan darurat, dapat disanksi pidana. Sanksi pidana ini jauh lebih berat jika mengakibatkan kematian. Klausa itu tercantum di Pasal 190 UU 36/2009.
Kendati dalam kasus ini, fasilitas kesehatan mengalami over load atau over capacity, mengingat gelombang pasien Covid-19 yang terus meningkat.
"Rumah sakit tetap tidak boleh menolak pasien dalam keadaan apapun, terlebih dalam kondisi darurat yang jelas-jelas warga sedang bertarung nyawa," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang turut dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021) siang tadi menyampaikan telah mengetahui peristiwa memilukan tersebut, namun pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut.
"Belum ada (laporan) sampai sekarang. Kalau kejadiannya kami monitor. Tapi saya coba cek lagi kalau ada laporannya," ungkap polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini.
Menanggapi pernyataan tentang penjeratan sanksi pidana, seperti yang diungkapkan Castro, Andika memilih enggan berspekulasi terlebih jauh, agar tidak asal menyimpulkan sebuah peristiwa. Apabila nantinya pihak keluarga korban memilih untuk membuat laporan polisi, pihaknya mesti perlu melakukan penyelidikan dan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.
"Kami harus melihat (dulu) lah. Kita lihat (lidik) dulu baru seperti apa (tindakannya). Untuk langsung bilang (sanksi pidana) gitu, tidak boleh asal berasumsi saja. Harus ada dasar," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, suasana RSUD AWS pada Senin (26/7/2021) dini hari kemarin sempat mencekam. Puluhan relawan hingga warga nampak berkumpul di Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit.
Ketegangan yang terjadi di antara Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan warga ini, disebabkan pihak rumah sakit berplat merah itu memilih enggan menerima pasien isoman yang tengah membutuhkan perawatan.
Akibat dari penolakan itu, pasien yang memiliki gejala sesak napas harus meregang nyawa didalam mobil ambulan milik relawan. Pasien isoman tersebut, merupakan seorang nenek berusia 80 tahun warga Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. (tim redaksi Diksi)