Senin, 29 April 2024

Menggugat ke Mahkamah Partai, Pengamat Politik Ini Acungi Jempol Makmur HAPK, Karena Beri Pendidikan Politik Baik ke Publik

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 9 Juli 2021 9:25

Lutfi Wahyudi, Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman

"Kalau dalam perselisihan tadi Mahkamah Partai sudah  memutuskan tapi masih dianggap belum memenuhi unsur keadilan bagi Pak Makmur, bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri Samarinda," jelasnya.

"Lewat pengadilan negeri kemudian dianggap putusan tetap dan final," sambungnya.

Lutfi mengingatkan agar pihak DPRD Kaltim, termasuk Fraksi Golkar harus menghormati proses hukum ini.

"Sekalipun berbrkal surat persetujuan pergantian antar waktu dari DPP, belum cukup, untuk serta merta Pak Makmur diganti," tegasnya.

Seluruh prosesdur hukum ini mesti dilalui. Jika telah ada keputusan hukum tetap. Maka hal itu harus dilaksanakan.

DPRD Kaltim ditekankan untuk tidak terburu-buru melaksanakan proses PAW, tanpa menunggu proses hukum yang tengah ditempuh Makmur HAPK.

"Kemungkinan besar itu rentan didugat di pengadilan tata usaha negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews