Minggu, 19 Mei 2024

Mengaku Bisa Selesaikan Kasus di Kepolisian, Warga Nunukan Ini Tipu Korban hingga Rp 35 Juta

Koresponden:
Anjas
Kamis, 23 Februari 2023 19:41

DITANGKAP POLISI - AB yang kini dipastikan meringkuk di balik kurungan besi karena penipuan yang dilakukannya pada Agustus 2022 kemarin. (IST)

Janji AB pasalnya hanya janji belaka. Hingga akhirnya SI dan UD si kepala desa diadili atas perkara ijazah palsu, SP3 yang dijanjikan pun tak kunjung nyata adanya.

Walhasil SI dan UD divonis 7 bulan penjara. Bebas dari penjara, SI yang kecewa dan tak terima dengan perlakuan AB, lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ia menyertakan barang bukti, berupa dokumentasi foto waktu penyerahan uang Rp 35 juta, kepada AB.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah tinggalnya di Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris.

“Pelaku kini sudah kami amankan atas perbuatannya,” tandasnya.

Ulah sebabnya, kini AB yang dipastikan meringkuk dalam kurungan besi karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana.

(redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
breakingnews