DIKSI.CO, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur kembali meringkus seorang pria bernama Reiky Jamhari (20) yang mengaku sebagai polisi alias gadungan pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Aksi polisi gadungan, yang mengaku berpangkat perwira pertama itu terungkap saat Reiky menyambangi kantor Ditsamapta Polda Kaltim bermaksud mencari seseorang yang merupakan rekannya.
Namun gerak-gerik Reiky saat itu mengundang curiga, bahkan nama rekannya tak dikenali oleh petugas ditambah seragam Polri yang ia gunakan tak seperti pada umumnya.
"Terus dia ngakunya baru aja pindah dari Mabes (Polri), tapi engga mengerti saat dikasih sandi bhayangkara ditambah dia juga enggak bisa menunjukan KTA," tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi Kamis (19/5/2022).
Karena gelagat Reiky semakin mencurigakan, walhasil anggota Ditsamapta Polda Kaltim yang bertugas langsung menggiring Reiky menuju kantor Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, Reiky yang tak lagi bisa mengelak akhirnya mengaku kalau dirinya adalah seorang polisi gadungan yang mendapat seragam hasil beli dari online shop seharga Rp 600 ribu.
"Untuk motifnya kami masih dalami, untuk apa yang bersangkutan membeli seragam (polisi) dan mengaku sebagai anggota," imbuhnya.
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, Reiky rupanya terlibat aksi pidana pencurian beberapa barang berharga seperti berupa perhiasan emas seberat 42 gram dan 1 jam tangan bermerek dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta.
Lanjut dijelaskan Kombes Yusuf, kalau Reiky melakukan aksi pencurian itu dari sebuah apartemen temannya yang masih berada di areal Balikpapan.
"Mereka ini sahabat tinggal di 1 apartemen. karena pelaku dipegangi kunci juga jadi saat korban keluar dan pergi bekerja, barang-barang korban kemudian diambil," paparnya.
Kata Kombes Yusuf lagi, sejumlah perhiasan emas yang dicuri pelaku itu telah dijual seluruhnya.
"Hasil curian sudah dijual. Untuk hasil curiannya juga masih didalami untuk apa saja. Kemudian saat ini kami juga masih mendalami apakah korban ini mengenal pelaku sebelum menjadi polisi (gadungan) atau sesudahnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini Reiky dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi sebab aksi pencurian yang ia lakukan. Reiky pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Sampai sejauh ini baru ada satu laporan. Kami masih menunggu laporan lain, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)