Sabtu, 23 November 2024

Melalui Pansus III, Dewan Samarinda Akan Godok Raperda Pemanfaatan Jalan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 27 Juni 2022 10:24

Samri Shaputra, Wakil Ketua saat diwawancara awak media usai hearing dengan Dinas PUPR Samarinda dan Dishub Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk membahas kerja-kerja panitia khusus (Pansus) III terkait pembahasan Raperda Pemanfaatan Jalan.

Hearing ini dilaksanakan pada, Senin (27/6/2022) di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Samarinda.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra yang hadir pada hearing itu mengatakan bahwa terbentuknya pansus III merupakan inisiatif dewan.

Adapun kegiatan hearing dilakukan untuk meminta masukkan unsur OPD terkait.

"Kita tadi mengundang Dishub dan PUPR dalam rangka menerima masukkan untuk bahan-bahan yang kita masukkan di Raperda Pansus nanti supaya yang kita tuangkan dalam Raperda nanti itu lengkap," ungkap Samri saat ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, Samri menyampaikan untuk melengkapi draft Raperda diperlukan juga studi ke luar kota, khususnya daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut.

Tujuan diusulkannya Reperda ini juga ditegaskan Samri dalam rangka melakukan penataan ulang fungsi jalan.

Sebab menurutnya, banyak ruang-ruang jalan yang dimanfaatkan masyarakat secara sembarangan.

"Misalnya di daerah ruang atau bahu jalan mestinya tidak boleh ada bangunan, tapi masyarakat kemudian pedagang membangun, yang harusnya menjadi lahan parkir tapi malah ditambah tralis di depan kemudian dijadikan tempat penyimpanan barang, akhirnya mobil yang belanja ke tokonya itu parkir di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Samri menambahkan, selama ini di Kota Samarinda belum ada Perda yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga pemasangan bilboard.

"Selama ini kita belum ada perda yang mengatur itu, termasuk juga tentang pemasangan bilboard yang besar-besar itu, yang iklan-iklan, itu yang diantaranya kita atur dalam Perda ini," ujarnya.

"Bagaimana jarak pemasangannya, lokasi mana saja yang boleh dipasang billboard besar, kemudian bagaimana sisi keamanannya, bagaimana pengaturan pencahayaan, dan sebagainya," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews