Selasa, 14 Mei 2024

Masih Usia 21 Tahun, Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 16 Juni 2021 10:55

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - RA kini tak lagi bisa merasakan tidur nyenyak di atas kasur seperti biasanya. Mimpi indahnya telah direnggut petugas Satreskoba Polresta Samarinda yang berhasil menangkap pengedar sabu ini ketika sedang tertidur. 

Mimpi buruk yang berubah menjadi kenyataan benar-benar dialaminya. Buntut dari perbuatannya sebab mengedarkan sabu di Kota Tepian. 

Kini pemuda 21 tahun itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda. RA belakangan diketahui diringkus petugas Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (13/6/2021) pagi lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di kediamannya di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharram, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Berawal dari jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jalan P Bendahara, kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Atas informasi itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan. 

Singkat cerita, setelah memastikan target sedang berada di rumahnya, petugas kemudian melakukan penggerebekan. 

“Yang bersangkutan saat kita tangkap sedang tidur,” ungkap Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Kristian melalui KBO Ipda Darwoko ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/6/2021) sore tadi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan empat poket sabu seberat 3,04 gram. Yang disimpan tersangka di tempat terpisah. Diawali petugas yang mendapati satu kotak rokok di atas kasur tersangka, ketika diperiksa berisikan satu poket sabu sabu seberat 0,26 gram. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews