Sabtu, 23 November 2024

Masih Tahapan Kampanye Pilkada Serentak, Wagub Hadi Sebut ASN Hadir di Kampanye Paslon Tidak Langgar Aturan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 5 November 2020 7:49

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satu bulan jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020, yakni pada 9 Desember 2020, para pasangan calon yang berlontestasi, masih disibukan dengan jadwal kampanye di berbagai daerah.

Di Kaltim, ada 9 kabupaten/kota yang melakukan pemilihan kepada daerah.

Aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu kalangan yang diwajibkan untuk netral dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim turut mengingatkan ASN yang berada di lingkungan pemprov, agar berlaku netral dalam pilkada.

"ASN seluruh Kaltim harus netral. Tapi semua ASN juga harus memberikan hak pilihnya dalam konteks bernegara dan berdemokrasi," kata Hadi, Kamis (5/11/2020).

Hadi yang ditemui awak media juga hendak meluruskan keberasaan ASN dalam tahapan pilkada. Dirinya mengungkap saat masih berada di Komisi II DPR RI, pihaknya berkonsultasi dengan KPU RI.

Dari hasil konsultasi tersebut, ASN yang hadir dalam kampanye paslon, tidak melanggar aturan.

"Saya belum tahu pengertian tidak netralnya, tapi harus diluruskan juga ya, saya kan dulu di komisi ii, menghadiri acara (kampanye) bukan berarti tidak netral. Yang tidak boleh itu menjadi tim sukses," jelasnya.

"Harus diluruskan, supaya kita tidak salah pemahaman," sambungnya.

Ketua Partai Gelora Kaltim ini menyatakan bahwa hadir dalam kegiatan kampanye adalah hak dari setiap warga negara. Lantaran ASN juga diberi hak suara dalam pencoblosan, untuk itu ASN juga dapat memilih dengan mempertimbangkan visi misi paslon.

"Karena ASN juga memilih, bagaimana dia mau memilih kalau tidak tahu visi misinya. Mau ASN mau siapa, kalau menghadiri itu kan dia mendengar paparan, itu boleh," tegasnya.

ASN dikatakannya melanggar aturan ketika hadir dalam kampanye namun ikut serta aktif melakukan dukungan. Salah satunya memakai atau menyebut nomor urut paslon bahkan partai dan nama paslon.

"Kalau dia mendukung itu tidak boleh. Misalahnya memberikan nomo angka (nomor urut) itu tidak boleh," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews