DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, periode 2016-2021 akan berakhir pada 23 Maret 2021 besok.
Rencananya, pelantikan Wali Kota Bontang terpilih akan digelar pada April 2021, bulan depan.
Dikonfirmasi terkait siapa yang mengisi kekosongan kursi wali kota, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, mengaku pihaknya belum bisa mengambil kebijakan.
Pasalnya, menurut mekanisme pengisian kekosongan jabatan, bila kekosongan di atas satu bulan, maka akan diisi oleh Penjabat Sementara (PJs). Namun bila kekosongan jabatan di bawah satu bulan, maka cukup diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Sesuai ketentuan kan, kalau masa kosongnya lebih dari 1 bulan, maka akan diisi penjabat sementara (PJs), kalau kurang dari sebulan cukup Plt," kata Ivan, sapaan karibnya, Senin (22/3/2021).
Ivan menjelaskan, surat kepurusan pelantikan Wali Kota Bontang telah terbit pada Februari lalu, bersamaan dengan 8 kabupaten/kota lainnya. Hanya saja, dalam SK itu tidak disebutkan minggu keberapa di Bulan April, pelantikan Kota Taman bisa dilakukan.
Untuk itu, pihaknya hingga saat ini masih menungg keputusan dari Kemendagri. Pasalnya, bila diisi PJs maka perlu dilakukan pelantikan secara resmi oleh Gubernur Kaltim, sementara Plt tidak.
"Kalau PJs perlu pelantikan oleh Gubernur Kaltim, butuh penjadwalan lagi," jelasnya.
Diketahui pasangan Basri Rase dan Najirah terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, periode 2021-2024.
Sambil menunggu kepastian dari pusat, sementara Bontang akan dipimpin Plt yang diduduki oleh Sekkot Bontang.
Bila ternyata harus diisi oleh PJs pihaknya segera menjadwalkan pelantikan PJs oleh Gubernu Kaltim.
"Kami masih berupaya berkoordinasi dengan Kemendagri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)