DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (24/3/2021) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengeksekusi terdakwa perkara rasuah dengan putusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta.
Terdakwa bernama H Suwandi ini diketahui mantan legislatif yang sempat menduduki kursi parlemen DPRD Kaltim medio 2010-2014 silam. Di kursi pesakitannya yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Parmatoni didampingi Joni Kondolele dan Erwin Kusmanta sebagai hakim anggota membacakan amar putusannya.
Yang mana terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rasuah, usai beberapa kali digelarnya agenda persidangan.
"Sebagaimana yang diatur, terdakwa diancam pidana dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," jelas majelis hakim saat persidangan petang kemarin.
Dalam bacaan amar putusan, terdakwa H Suwandi dijatuhi pidana kurungan badan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan selama berada di dalam Rutan Klas IIA Samarinda.
Tak hanya kurungan badan, pasalnya H Suwandi juga dikenakan denda senilai Rp50 juta.