Jumat, 22 November 2024

Mangkraknya Pembangunan Jembatan ATJ Tengah Disorot, DPUPR Kubar Irit Bicara

Koresponden:
Alamin
Senin, 2 Oktober 2023 20:48

Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar)/HO

Berikut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25.

Ketentuan pasal ini ditunjukkan untuk mengatur dan membatasi jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak, tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Sesuai dengan berita acara rapat pembahasan kelanjutan pelaksana pembangunan Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 132/TU/2.

Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, angka 2 huruf a angka 1 huruf a yang berisi pasal 54 a ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi keriteria sebagai berikut:

a ; pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu ouput yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

b; pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

Dengan demikian, maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus sesuai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011-2016.

Sesuai dengan persyaratan awal dan kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 nilai kontrak sebesar Rp 341 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.

Tindaklanjut proyek Jembatan ATJ, merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kutai Barat, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulan.

Kondisi tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat

Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.

Berdasarkan, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan dan atau tindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas antara lain adanya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Asas kepastian hukum mengisyaratkan setiap keputusan dan tindakan dari pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews