“Setelah menerima laporan dari korban, dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, didapati ponsel korban sudah berada di penguasaan seseorang yang berada di Kelurahan Karang Balik.
Seletah penyelidikan berliku, singkatnya petugas berhasil mengamankan GA pada 20 September 2023 kemarin.
“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” tutupnya
Saat diamankan, GA mengaku kalau ponsel korban sudah dia jual seharga Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk untuk nongkrong bersama teman-temannya.
“Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)