Perusahaan penyalur BBM pun akan dikenakan sanksi jika diduga menyelewengkan dan menyalahgunakan izin mereka. Bahkan FAM mencatat adanya penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang sumbernya dari kegiatan impor.
Selain itu terdapat indikasi lain.
Perusahaan itu diduga menyalahgunakan penjualan BBM subsidi Kemudian saat verifikasi, perwakilan perusahaan tidak datang.
"Ini adalah nyata bahwa penyalur BBM tidak transparan dan nakal. Dan hal ini melanggar PP nomor 48 tahun 2019 yang ditandatangani presiden Joko Widodo," ucap Nazar.
Dari laporan yang didapat Kementerian ESDM tercatat 13 perusahaan penyalur BBM di Kaltim. Beberapa perusahaan tersebut diduga belum melaporkan hasil keuangannya.
Aksi tersebut mendapat respon oleh anggota Komisi II Akhmed Reza Fachlevi.
Untuk saat ini pihaknya akan melihat data-data dari ESDM dan Bapenda. Khususnya melihat izin Wajib Pungut yang dikeluarkan Bapenda.