Pemkot Samarinda menyadari potensi permasalahan yang timbul akibat urbanisasi tersebut.
Oleh karena itu, telah disiapkan beberapa upaya untuk mengatasi dampaknya, di antaranya adalah memperketat pencatatan pendatang baru melalui para RT.
"Kami mewajibkan aparat di tingkat bawah, seperti camat, lurah, dan RT, untuk memberikan laporan cepat ketika ada pendatang baru," jelasnya.
Ia menjelaskan yang menjadi tantangan utama terkait urbanisasi yang dihadapi adalah ketersediaan perumahan.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, ada potensi munculnya permukiman kumuh dan peningkatan kepadatan penduduk saat ini Pemkot telah mengantisipasi hal ini dengan menetapkan tata ruang yang rigid.
"Daerah-daerah peruntukan untuk permukiman sudah jelas, dan peraturan untuk perizinan membangun rumah dan gedung juga diperketat," pungkasnya. (*)