Minggu, 28 April 2024

Lima Personel Polda Kaltim di PTDH Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Polri

Koresponden:
Alamin
Senin, 8 Mei 2023 21:6

Ilustrasi pemecatan personil Polda Kaltim

Kombes Ari jelaskan bahwa kelima anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri

PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.

"Tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut," katanya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tutup Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo. (Tim Redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews