DIKSI.CO, SAMARINDA - Menyambut penurunan kasus Covid-19 di Indonesia secara drastis, pemerintah pusat melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat.
Terbaru, pemerintah menghapus syarat wajib antigen dan PCR untuk bepergian secara domestik.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Nantinya penghapusan syarat wajib keterangan negatif antigen dan PCR, dituangkan dalam surat edaran pemerintah.
"Surat edaran akan terbit dalam waktu dekat ini," lanjutnya.
Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, secara drastis terjadi sejak awal Maret.
Penurunan kasus juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur.
Masitah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, memaparkan saat ini Bumi Mulawarman telah melewati puncak gelombang penularan Covid-19.
"Kita harapkan, jumlah ini terus berkurang. Artinya, masyarakat kian sedikit yang terpapar Covid-19," kata Masitah.
Menurut data Dinkes Kaltim, per Senin (7/3/2022), masih terdapat kenaikan kasus terkonfirmasi baru sebanyak 846 kasus.
Sedangkan untuk pasien sembuh menunjukan penurunan kasus yang cukup tinggi, pasien sembuh bertambah 2.012 orang.
Saat ini pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 14.432 pasien.
Kondisi pasien yang dirawat di tempat isolasi terpusat (isoter) Covid-19 di GOR Sempaja, turut mengalami penurunan.
Dari 105 tempat tidur yang disediakan di Isoter Sempaja, pasien yang menjalani perawatan berjumlah 51 pasien.
"Kita bersyukur banyak yang memanfaatkan isoter, tapi juga prihatin. Semoga, setiap hari yang terpapar terus menurun," imbuhnya. (tim redaksi Diksi)