DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketentuan itu telah diamanatkan dalamPasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun hingga pekan kedua bulan Oktober ini, belum ditemukan kesepakatan terhadap rancangan KUPA PPAS antara DPRD dan Pemprov Kaltim.
Karena sudah melewati batas waktu yang pelaksanaan APBDP maksimal 3 bulan tahun berjalan, Pemprov Kaltim memberikan isyarat tidak ada pengesahan APBDP pada 2021 ini.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.
"Ikuti aja surat mendagri. Acuannya itu undang-undang, permendagri, lalu surat itu jadi acuan. Kalau dasar hukumnya begitu tentu kami harus turuti dasar hukum," kata Sabani, dikonfirmasi Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan surat Kemendagri, tertanggal 24 Agustus 2021 itu, artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan. Hal itu lantaran kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sebelum tahun anggara berakhir.