Jumat, 18 Oktober 2024

Lestarikan Warisan Budaya Lokal, Disdikbud Kaltim Susun Regulasi Penggunaan Pakaian Adat Kutai

Koresponden:
Alamin
Selasa, 11 Juni 2024 13:8

Disdikbud Kaltim bersama IPPRISIA Kaltim menggelar FGD terkait Pelestarian Nilai Budaya Melalui Penyusunan Perumusan Pakem Baju Adat Kutai dan Pesapu/Foto: Diskominfo Kaltim

Lima domain yang dimasukkan dalam proses ini adalah Tradisi Lisan dan Ekspresi, Seni Pertunjukan, Adat Istiadat Masyarakat, Ritual dan Perayaan, Pengetahuan dan Kebiasaan Mengenai Alam dan Semesta, serta Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.

"Nantinya, setiap seragam kantor akan mengadopsi unsur baju adat Kutai ini. Selain itu, setelah FGD ini juga menciptakan aturan-aturan yang setelahnya akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata," jelas Yekti.

Sementara itu, Ketua IPPRISIA Kaltim Marliana Wahyuninggrum, menyampaikan bahwa inisiatif ini adalah upaya nyata dalam melestarikan dan mempromosikan warisan budaya lokal.

"Kami melihat pentingnya merumuskan pakem ini agar generasi mendatang tetap bisa memahami dan menghargai kekayaan budaya kita. Baju Adat Kutai dan Pesapu memiliki nilai sejarah dan filosofis yang mendalam dan kami ingin memastikan nilai-nilai tersebut tidak hilang dalam arus modernisasi," ungkapnya. 

Untuk diketahui, FGD itu menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, termasuk Budayawan Kaltim Syafruddin Pernyata, Yayasan Sangkoh Piatu Kutai Hj. Aji Siti Sahran Bagendondari dan Hj. Aji Ani Tiorda Poeger, serta Akademisi Aji Qamara Hakim.
.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan warisan budaya Kutai dapat terus terjaga dan dikenal oleh generasi muda, sehingga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kaltim. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews